Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dalam rangka mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan terhadap:
a. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
c. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
d. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha;
f. Pengusaha Kena Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember;
g. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang pajak keluaran dan pajak masukannya nihil untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember; atau
h. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA.
(2) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan Verifikasi atas:
a. hasil sensus pajak nasional;
b. hasil konfirmasi lapangan setelah pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; atau
c. hasil kegiatan lain yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tertib administrasi dan/atau menguji pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
