Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak, mencakup kegiatan: a. Pengujian pemenuhan persyaratan subjektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen terkait dengan identitas Pengusaha, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengusaha, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus, akta pendirian, dan surat keterangan domisili; dan 2) pengujian atas kebenaran status Pengusaha, kebenaran alamat Pengusaha, dan kebenaran keberadaan Pengusaha yang bersangkutan di alamat tersebut, antara lain peta lokasi kegiatan usaha, dan foto tempat kegiatan usaha. b. Pengujian pemenuhan persyaratan objektif yang meliputi: 1) pengujian atas kelengkapan dokumen izin kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya surat izin usaha perdagangan dan surat izin usaha jasa konstruksi; dan 2) pengujian terhadap kesesuaian antara dokumen izin kegiatan usaha dengan kegiatan usaha yang dilakukan untuk memperoleh informasi antara lain mengenai gambaran kegiatan usaha, data peredaran usaha, dan daftar harta di tempat kegiatan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id