Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; dan/atau b. Wajib Pajak orang pribadi dan badan sebagai Pengusaha, sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. (2) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. (3) Verifikasi dalam rangka mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha; atau b. Wajib Pajak badan sebagai Pengusaha, yang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagai Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebagai Pengusaha Kena Pajak. (6) Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda