Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup kegiatan: a. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif; dan b. konfirmasi terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id