Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dalam rangka menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
e. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
f. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan yang telah menghentikan kegiatan usahanya;
g. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
h. Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
i. Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
j. Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
k. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di INDONESIA; atau
l. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan apakah Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan, terhadap Wajib Pajak tersebut dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak.
(4) Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
