Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mencakup kegiatan: a. konfirmasi kepada pemberi kerja; dan b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak. (2) Verifikasi terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mencakup kegiatan: a. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; b. pengujian terhadap penghasilan Wajib Pajak apakah penghasilan Wajib Pajak tersebut di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak; dan c. analisa dalam rangka menentukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008. (3) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal; dan b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal dan telah divalidasi dengan basis data perpajakan. (4) Verifikasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran data dan/atau informasi yang diperoleh; dan b. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh dengan basis data perpajakan. (5) Verifikasi terhadap Wajib Pajak hasil kegiatan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mencakup kegiatan: a. pengujian terhadap kebenaran formulir isian sensus pajak nasional; dan b. pencocokan terhadap data hasil kegiatan sensus pajak nasional dengan basis data perpajakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id