Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dalam rangka menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; dan/atau c. Wajib Pajak sesuai hasil kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan secara massal, yang berdasarkan data dan informasi menunjukkan telah memenuhi persayaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. (2) Verifikasi juga dilakukan dalam rangka mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilakukan penghapusan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya hak dan/atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak. (3) Termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hasil kegiatan sensus pajak nasional. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kebenaran pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak. (5) Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id