Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Verifikasi dalam rangka:
a. menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b. menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
c. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
d. mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak;
e. mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
f. menerbitkan surat ketetapan pajak.
Koreksi Anda
