Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 dan angka 5 berlaku sejak ditetapkannya Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Koreksi Anda
