Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) untuk barang kena cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol yang berasal dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” dapat dibuat di atas bahan yang sudah dilekatkan pada kemasan penjualan eceran di negara asalnya. (2) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal pemasukan ke Kawasan Bebas paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id