Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Barang Kena Cukai yang berasal dari luar daerah pabean dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan- undangan di bidang kepabeanan; atau
b. Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean atau Pabrik di Kawasan Bebas harus dilunasi cukainya.
Koreksi Anda
