Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran atas ketentuan pemasukan barang kena cukai ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan/atau pelanggaran atas ketentuan kewajiban pencantuman tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terhadap Barang Kena Cukai yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Barang Kena Cukai yang berasal dari luar daerah pabean dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan- undangan di bidang kepabeanan; atau b. Barang Kena Cukai yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean atau Pabrik di Kawasan Bebas harus dilunasi cukainya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Pasal.id