Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau atau Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang memenuhi kriteria:
a. berasal dari Luar Daerah Pabean;
b. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Tempat Lain dalam Daerah Pabean; atau
c. dibuat oleh Pengusaha Pabrik di Kawasan Bebas yang bersangkutan, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai kemasan penjualan eceran.
(2) Terhadap Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan tulisan “Khusus Kawasan Bebas” pada kemasan penjualan ecerannya.
(3) Tulisan “Khusus Kawasan Bebas” sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat permanen menyatu dengan desain kemasan penjualan eceran Barang Kena Cukai yang bersangkutan.
(4) Kewajiban untuk mencantumkan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab:
a. Pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dalam hal Barang Kena Cukai berasal dari Luar Daerah Pabean; atau
b. Pengusaha Pabrik yang membuat Barang Kena Cukai dalam hal barang kena cukai berasal dari Kawasan Bebas atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
Koreksi Anda
