Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari Kawasan Bebas wajib dilindungi dengan CK-FTZ.
(2) CK-FTZ merupakan dokumen pelengkap untuk PPFTZ.
(3) CK-FTZ digunakan untuk melindungi pengangkutan Barang Kena Cukai berupa:
a. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean untuk dimasukkan ke Kawasan Bebas;
b. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol yang belum dilunasi cukainya yang berasal dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Kawasan Bebas lainnya;
c. Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas yang bersangkutan atau ke Kawasan Bebas lainnya;
dan/atau
d. Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol atau Minuman Mengandung Etil Alkohol yang sudah dilunasi cukainya yang dikeluarkan dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
(4) Pengangkutan Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang sudah dilunasi cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dikecualikan dari kewajiban dilindungi dengan CK- FTZ.
(5) Bentuk formulir, isi, dan petunjuk pengisian CK-FTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Tata cara penyelesaian CK-FTZ adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
