Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik di Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi cukai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelunasan cukai, kecuali terhadap Barang Kena Cukai yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang cukai.
(2) Pengeluaran Barang Kena Cukai berupa Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Kawasan Bebas atau ke Kawasan Bebas lainnya masih terutang cukai sampai dengan barang kena cukai tersebut selesai dimasukkan ke Kawasan Bebas lainnya.
Koreksi Anda
