Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dibuat oleh Pabrik di Kawasan Bebas untuk konsumsi penduduk di Kawasan Bebas diberikan pembebasan cukai.
(2) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Koreksi Anda
