Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KENA CUKAI KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol dari Pabrik di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (2) Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui kawasan pabean dalam pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Atas Pemasukan Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pembebasan cukai. (4) Jumlah dan jenis Barang Kena Cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimasukkan sebagai barang konsumsi untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Bebas ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Koreksi Anda