Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b, dan Pasal 28 ayat
(2) dapat dilakukan rasionalisasi dengan mempertimbangkan realisasi PNBP per daerah paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Penetapan perkiraan alokasi DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan di bawah pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
Koreksi Anda
