Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan data sebagai berikut:
1. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
2. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil.
b. Perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per daerah penghasil sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan rasio bagian daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per pengusaha.
c. Berdasarkan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Gas Bumi per daerah penghasil, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Perhitungan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berdasarkan data sebagai berikut:
1. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
2. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
b. Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
