Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data realisasi penerimaan PBB dan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN per kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) minggu setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau per kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 1 (satu) minggu setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan realisasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Umum, Kehutanan, dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 1 (satu) minggu setelah hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda