Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan data sebagai berikut: a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah penghasil. (2) Dalam hal PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS mencakup dua daerah atau lebih, maka perhitungan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk minyak bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi per daerah penghasil per jenis minyak bumi dikalikan dengan PNBP per KKKS per jenis minyak; b. untuk gas bumi, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. untuk minyak bumi dan gas bumi yang bersumber dari PT Pertamina EP, PNBP per daerah penghasil dihitung berdasarkan rasio prognosa lifting minyak bumi dan gas bumi per daerah penghasil dikalikan dengan PNBP per KKKS. (3) Berdasarkan perkiraan alokasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per daerah penghasil, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda