Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi, prognosa realisasi produksi Panas Bumi, dan prognosa distribusi revenue dan entitlement pemerintah per KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Direktur Jenderal Anggaran melakukan perhitungan: a. prognosa realisasi PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi per KKKS; dan b. prognosa realisasi PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi per pengusaha. (2) Prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah memperhitungkan data faktor pengurang pajak dan pungutan lainnya. (3) Prognosa realisasi PNBP SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id