Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan perhitungan prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahun anggaran yang bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten/kota penghasil. (2) Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan perhitungan prognosa realisasi produksi Panas Bumi pada tahun anggaran yang bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten/kota penghasil. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perhitungan prognosa realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui rekonsiliasi data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Keuangan dan daerah penghasil. (4) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi yang ditandatangani oleh wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Kementerian Keuangan dan daerah penghasil. (5) Prognosa realisasi lifting Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran bersangkutan. (6) Prognosa realisasi produksi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran bersangkutan. (7) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan prognosa distribusi revenue dan entitlement pemerintah per KKKS pada tahun anggaran yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan September tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id