Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan penetapan pembagian DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada bupati/walikota di wilayahnya paling lambat minggu kedua bulan November tahun anggaran sebelumnya. (2) Menteri Keuangan memberikan persetujuan atas penetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota yang disampaikan oleh Gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan hasil evaluasi atas kesesuaian penetapan Gubernur atas pembagian DBH CHT per kabupaten/kota terhadap ketentuan pembagian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal gubernur tidak menyampaikan ketetapan pembagian DBH CHT per kabupaten/kota sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN pembagian berdasarkan proporsi pembagian tahun sebelumnya. (5) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penetapan pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan paling lambat bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda