Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan alokasi DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Gubernur mengalokasikan DBH CHT berdasarkan variabel penerimaan cukai dan/atau produksi tembakau di masing-masing kabupaten/kota penghasil.
(2) Dalam mengalokasikan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Gubernur dapat menambahkan variabel lainnya yang memberikan kontribusi secara langsung terhadap penerimaan cukai.
(3) Berdasarkan alokasi DBH CHT per kabupaten/kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN pembagian DBH CHT dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
b. 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
c. 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.
(4) Pembagian DBH CHT kepada kabupaten/kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan secara merata atau menggunakan variabel yang terkait dengan indikator tingkat kesejahteraan masyarakat.
(5) Tata cara pembagian dan besaran alokasi pembagian DBH CHT untuk provinsi dan kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
