Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan MENETAPKAN alokasi DBH CHT per provinsi berdasarkan formula pembagian sebagai berikut:
DBH CHT per-provinsi = (58% x CHT) + (38% x TBK) + (4% x IPM) Keterangan:
CHT = persentase realisasi penerimaan cukai hasil tembakau suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap realisasi penerimaan cukai hasil tembakau nasional TBK = persetase rata-rata produksi tembakau kering suatu provinsi selama tiga tahun terakhir terhadap rata-rata produksi tembakau kering nasional IPM = Persentase invers indeks pembangunan manusia suatu provinsi tahun sebelumnya terhadap invers indeks pembangunan manusia seluruh provinsi penerima cukai hasil tembakau www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi DBH CHT per provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Keuangan
c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Gubernur untuk digunakan sebagai dasar pembagian kepada provinsi, kabupaten/kota di masing-masing provinsi yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas hari kerja) setelah diterimanya realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Koreksi Anda
