Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan perhitungan:
a. prognosa realisasi penerimaan PBB Migas dan Panas Bumi; dan
b. prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN per kabupaten/kota.
(2) Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci berdasarkan:
a. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan
b. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi.
(3) PBB Migas yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan PBB Migas yang dibayarkan melalui pemindahbukuan dana dari Rekening Migas ke rekening bank persepsi.
(4) Prognosa realisasi penerimaan PBB Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci berdasarkan:
a. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; dan
b. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) dan PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS.
(5) Prognosa realisasi penerimaan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dirinci per pengusaha per kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Prognosa realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan.
Koreksi Anda
