Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Dalam hal rencana penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berbeda sangat signifikan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya, penetapan perkiraan alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disesuaikan dengan realisasi penerimaan tahun-tahun sebelumnya.
(3) Dalam hal rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, perhitungan perkiraan alokasi DBH PBB dan DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dapat dilakukan berdasarkan data penerimaan PBB dan data penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tahun sebelumnya.
(4) Dalam hal prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), ketetapan mengenai perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN menjadi dasar penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN pada triwulan IV.
Koreksi Anda
