Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan rencana penerimaan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dengan persentase pembagian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
