Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data sebagai berikut: a. rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan insentif PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); b. rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b; atau c. data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Panas Bumi per pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), perubahan data dimaksud disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea Cukai, atau Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan. (2) Dalam hal terdapat perubahan data sebagai berikut: a. surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil PNBP SDA Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a; atau c. Data pendukung dan dasar perhitungan PNBP SDA Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, www.djpp.kemenkumham.go.id perubahan data dimaksud disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kehutanan, atau Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Oktober tahun anggaran bersangkutan. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disebabkan oleh: a. perubahan APBN; b. perubahan daerah penghasil dan/atau dasar perhitungan bagian daerah penghasil DBH SDA dan PNBP SDA; dan/atau c. salah hitung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id