Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data PBB Migas yang dirinci per KKKS untuk masing-masing PBB Minyak Bumi dan PBB Gas Bumi kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai faktor pengurang dalam penghitungan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi. (2) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan data perkiraan PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Panas Bumi per pengusaha yang sudah memperhitungkan data perkiraan komponen pengurang pajak dan pungutan lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) PNBP SDA Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Setoran Bagian Pemerintah bagi kontrak pengusahaan panas bumi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. b. Iuran Tetap dan Iuran Produksi bagi kontrak pengusahaan panas bumi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. (4) Data perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya secara lengkap dokumen berupa: a. faktor pengurang PBB, reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi per KKKS dan Pertambangan Panas Bumi per pengusaha yang diperhitungkan untuk PNBP SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi menggunakan data realisasi PBB Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi tahun anggaran sebelumnya; b. surat penetapan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota periode tahun anggaran bersangkutan; dan c. data estimasi distribusi revenue dan entitlement Pemerintah per KKKS untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan per pengusaha untuk SDA Pertambangan Panas Bumi.
Koreksi Anda