Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, dan Pertambangan Umum periode tahun anggaran bersangkutan untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota penghasil.
(2) Surat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kontrak pengusahaan panas bumi sebelum dan setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
(3) Surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(4) Surat penetapan daerah penghasil dan dasar perhitungan bagian daerah penghasil untuk SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Koreksi Anda
