Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rasio jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf a, dihitung dengan membagi jumlah penduduk masing- masing kabupaten/kota dengan total jumlah penduduk seluruh kabupaten/kota.
(2) Rasio luas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dihitung dengan membagi luas wilayah masing-masing kabupaten/kota dengan total luas wilayah seluruh kabupaten/kota.
(3) Rasio invers PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, dihitung dengan membagi invers PAD masing-masing kabupaten/kota engan total invers PAD seluruh kabupaten/kota .
(4) Rasio lifting Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dihitung dengan membagi lifting Migas masing-masing kabupaten/kota penghasil dengan total lifting Migas seluruh kabupaten/kota penghasil.
Koreksi Anda
