Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b untuk PBB sektor Migas dan Panas Bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PBB Migas onshore dan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi ditatausahakan per kabupaten/kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula:
Keterangan:
JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah.
b. Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula:
(3) Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan
b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal data prognosa realisasi PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), proporsi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan rencana penerimaan PBB Migas tahun anggaran sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
