Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b untuk PBB sektor Migas dan Panas Bumi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PBB Migas onshore dan Panas Bumi ditatausahakan berdasarkan letak dan kedudukan objek pajak untuk selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi ditatausahakan per kabupaten/kota dengan menggunakan formula dan selanjutnya dibagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk PBB Migas yang ditanggung oleh Pemerintah menggunakan formula: Keterangan: JP = Jumlah Penduduk LW = Luas Wilayah PAD = Pendapatan Asli Daerah. b. Untuk PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi menggunakan formula: (3) Perhitungan PBB Migas offshore dan PBB Migas tubuh bumi per kabupaten/kota dari PBB Migas yang ditanggung Pemerintah ditetapkan sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) menggunakan formula sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf a; dan b. 90% (sembilan puluh persen) dibagi secara proporsional sesuai dengan realisasi PBB Migas tahun anggaran sebelumnya. (4) Dalam hal data prognosa realisasi PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), proporsi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b menggunakan rencana penerimaan PBB Migas tahun anggaran sebelumnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda