Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) ditetapkan sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB tahun anggaran bersangkutan dan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif; dan
b. 65% (enam puluh lima persen) dibagikan dengan menggunakan formula kepada kabupaten/kota yang berhak atas insentif.
(2) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai berikut:
Insentif PBB = (20% x RPSLR) + (20% x RPRP) + (15% x RSLRP) + (15% x RNRP) + (10% x RLW) + (10% x RJP) + (10% x RJPM) Keterangan:
RPSLR = rasio persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
total persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan seluruh daerah penerima insentif.
RPRP = rasio persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap ketetapan pokok pajaknya dengan total persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap ketetapan pokok pajak seluruh daerah penerima insentif.
RSLRP = rasio selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif.
RNRP = rasio nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan dengan total nominal realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan seluruh daerah penerima insentif.
RLW = rasio luas wilayah daerah yang bersangkutan dengan total luas wilayah seluruh daerah penerima insentif.
RJP = rasio jumlah penduduk daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk seluruh daerah penerima insentif.
RJPM = rasio jumlah penduduk miskin daerah yang bersangkutan dengan total jumlah penduduk miskin seluruh daerah penerima insentif.
(3) Persentase selisih lebih realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan daerah yang bersangkutan terhadap rencana penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen).
(4) Persentase realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan/Perkotaan terhadap pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibatasi paling banyak 100% (seratus persen).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
