Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DBH PBB terdiri atas:
a. PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota;
b. Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota;
c. PBB Bagi Rata kabupaten/kota; dan
d. Insentif PBB.
(2) Berdasarkan rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan perkiraan alokasi DBH PBB sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Direktorat Jenderal Pajak melakukan perhitungan perkiraan besaran insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(4) Perkiraan alokasi DBH PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota dan Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan rencana penerimaan PBB yang ditetapkan per daerah.
(5) Biaya Pemungutan PBB Bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota.
(6) DBH PBB Bagi Rata untuk kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari rencana penerimaan PBB dan dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota.
(7) Insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibagikan kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui target.
(8) Persentase pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
