Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan:
a. realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA tahun sebelumnya yang dirinci per daerah; dan
b. rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA sesuai dengan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
(3) Rencana penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan data rata-rata produksi tembakau kering untuk 3 (tiga) tahun sebelumnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan.
Koreksi Anda
