Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN: a. rencana penerimaan PBB sektor Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (Minyak Bumi, Gas Bumi, Panas Bumi, dan pertambangan lainnya); b. rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; dan c. rencana insentif PBB per kabupaten/kota. (2) Rencana penerimaan PBB, penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, serta insentif PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rencana penerimaan PBB dan rencana penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan; dan b. rencana insentif PBB disampaikan paling lambat akhir bulan Maret tahun anggaran bersangkutan. (3) Rencana penerimaan PBB dan penerimaan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dirinci per kabupaten/kota. (4) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Migas dirinci berdasarkan: a. PBB Migas dari areal daratan (onshore) per KKKS per kabupaten/kota; b. PBB Migas dari areal perairan lepas pantai (offshore) per KKKS; dan c. PBB Migas dari tubuh bumi per KKKS. (5) Rincian rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan untuk: a. PBB Migas yang ditanggung Pemerintah; dan b. PBB Migas yang dibayar langsung oleh KKKS ke bank persepsi. (6) Rencana penerimaan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a khusus untuk PBB Panas Bumi dirinci per Pengusaha Panas Bumi per kabupaten/kota.
Koreksi Anda