Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID secara nasional berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Hasil pembahasan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi DID untuk masing-masing daerah.
(3) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi DID untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
