Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID secara nasional berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Hasil pembahasan alokasi DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi DID untuk masing-masing daerah. (3) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), alokasi DID untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id