Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan alokasi DID berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
(2) Kriteria utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. ketepatan waktu penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD; dan
b. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Kriteria kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kriteria Kinerja Keuangan, Kriteria Kinerja Pendidikan, dan Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan.
(4) Hasil perhitungan kinerja berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menghasilkan nilai kinerja daerah.
(5) Nilai kinerja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penentuan Bobot Daerah.
(6) Alokasi DID suatu daerah dihitung berdasarkan Bobot Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikalikan dengan Rencana Dana Pengeluaran DID nasional.
Koreksi Anda
