Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d antara lain mempertimbangkan perkiraan kebutuhan pagu DID dan kebijakan pemerintah terkait pagu DID.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id