Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(2) Hasil pembahasan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah.
(3) Perhitungan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya lebih bayar atas penyaluran BOS pada tahun anggaran sebelumnya.
(4) Hasil perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
(5) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi BOS untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
