Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (2) Hasil pembahasan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah. (3) Perhitungan alokasi BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk memperhitungkan adanya lebih bayar atas penyaluran BOS pada tahun anggaran sebelumnya. (4) Hasil perhitungan alokasi BOS untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan. (5) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), alokasi BOS untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id