Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS; dan b. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS. (3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa. (4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id