Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS;
dan
b. Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS.
(3) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan dengan biaya satuan per siswa.
(4) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Cadangan BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan proyeksi perubahan jumlah siswa dari perkiraan semula pada tahun anggaran bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
