Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar atau lebih bayar atas penyaluran DTP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Hasil perhitungan alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
(4) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi DTP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
