Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan alokasi TP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dasar perhitungan alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
(2) Perhitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar atau lebih bayar atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Hasil perhitungan alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah UNDANG-UNDANG mengenai APBN ditetapkan.
(4) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), alokasi TP Guru PNSD untuk provinsi, kabupaten, dan kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
