Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
dan
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
(2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing- masing setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU nasional;
dan
b. Tambahan Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi dari provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya.
Koreksi Anda
