Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. (2) Indikasi Kebutuhan Dana dan Rencana Dana Pengeluaran Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Aceh masing- masing setara dengan 2% (dua persen) dari pagu DAU nasional; dan b. Tambahan Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan Gas Bumi sebesar 40% (empat puluh persen) dari penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi dan SDA Gas Bumi dari provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi dengan pajak dan pungutan lainnya.
Koreksi Anda