Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil perhitungan alokasi berdasarkan penentuan daerah dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan pagu yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alokasi DAK untuk masing-masing daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
