Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan besaran alokasi DAK masing-masing daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan bobot DAK per bidang untuk masing-masing daerah dibagi dengan bobot DAK per bidang untuk seluruh daerah dikalikan dengan pagu DAK per bidang. (2) Bobot DAK per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) dikalikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK). (3) Indeks Fiskal Wilayah Teknis (IFWT) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penjumlahan dari Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dan Indeks Teknis (IT).
Koreksi Anda