Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
(2) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan melalui Indeks Teknis (IT) oleh menteri/pimpinan lembaga terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
