Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dirumuskan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan
b. karakteristik daerah yang antara lain meliputi daerah tertinggal, daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan darat dengan negara lain, dan daerah rawan bencana.
(2) Karakteristik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan menggunakan Indeks Kewilayahan (IKW).
Koreksi Anda
