Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 145-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PENGALOKASIAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi dengan belanja gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung melalui Indeks Fiskal Neto (IFN).
(3) Indeks Fiskal Neto (IFN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) suatu daerah dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang bersangkutan dibagi dengan rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional.
Koreksi Anda
